Remaja Berusia 15 Tahun di Aceh Tamiang Dicabuli Ayah Tiri dan Kakak Tirinya
Di hadapan penyidik keduanya mengaku perbuatan haram itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi kosong atau malam hari ketika penghuni lain sudah tidur
Namun di hadapan penyidik keduanya mengaku perbuatan haram itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi kosong atau malam hari ketika penghuni lain sudah tidur.
Dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Padal 82 UURI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Wanita yang Sama, Ayah dan Anak Diringkus di Aceh Tamiang