Sabtu, 4 Oktober 2025

FAKTA Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI: Pelaku Serahkan Diri, Diduga karena Perselingkuhan

Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembaki istrinya berinisial HT (42), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
DW.com
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya berinisial HT (42), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020).

Aksi penembakan diduga terjadi karena Bripka H memergoki istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim, membenarkan bahwa ada dua korban.

Satu korban merupakan anggota TNI yang berinisial HA (46).

Saat ini, kedua korban menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Makassar.

"Benar ada kejadian penembakan tersebut. Korbannya dua orang. Satu istrinya satunya seorang pria."

"Kedua korban dirawat di rumah sakit berbeda," ujar Ibrahim, dikutip dari TribunTimur.com, Jumat (15/5/2020).

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:

Pelaku Serahkan Diri

Masih dikutip dari laman yang sama, pelaku menyerahkan diri setelah kejadian tersebut.

"Pelakunya itu sudah serahkan diri ke propam. Jadi sudah diamankan oleh propam," ungkap Ibrahim.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers
Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers (Christian Wayongkere/Tribun Manado)

HA Alami Luka Tembak

Dikutip dari Kompas.com, pria yang diduga berduaan dengan istri He di dalam kamar tersebut mempunyai pangkat Serda dari Kodim 1425/ Jeneponto.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, HA mengalami dua luka tembak.

"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya crosscheck lagi," kata Maskun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.

Ada Hubungan Keluarga

Masih dikutip dari laman yang sama, Maskun menyebut, dugaan Bripka He menembaki istrinya dan Serda HA karena perselingkuhan belum tentu benar.

Sebab, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Baca: Respons Pimpinan Komisi III DPR RI Sikapi Aksi Polisi Pamer Senjata

Baca: Soroti Video Viral Polisi Kokang Senjata, Kompolnas: Itu Perbuatan Iseng dan Gaya-Gayaan

Baca: Viral Video Anggota Polisi Kokang Senjata, Kompolnas: Perbuatan Iseng dan Gaya-gayaan Anak Muda

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu."

"Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," terang Maskun, Jumat.

Hubungan Polri dan TNI

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim, berharap semua pihak tidak terpancing dengan peristiwa penembakan tersebut.

Menurutnya, kedua institusi Polri dan TNI tidak memiliki masalah dan kompak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita menyelesaikannya secara objektif jadi tidak ada masalah organisasi," ungkap Ibrahim, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Tribun Manado/Jufry Mantak)

Dugaan Perselingkuhan

Dikutip dari TribunTimur.com, Bripka He awalnya memergoki istrinya dan HA berduaan di kamar rumahnya, Kamis (14/5/2020) malam.

Bripka He curiga, karena melihat lampu rumahnya sudah tak menyala dan di halaman rumah ada motor trail.

Saat memergoki istrinya, Bripka He langsung emosi, lalu mengeluarkan tembakan peringatan.

HA berusaha merebut senjata Bripka He, sehingga pelaku mengarahkan tembakan kepada dua korban.

Baca: Rela Sewa Truk Towing Rp 6 Juta untuk Mudik, Tapi Kepergok Polisi di Ngawi

Baca: 2 Kelompok Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Ditangkap Polisi

Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe, membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi saya dengan pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," kata Guntur.

Sanksi untuk Pelaku

Masih dikutip dari laman yang sama, Bripka He akan menerima sanksi tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda sambil dilakukan proses penahanan.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," ujar Guntur.

(Tribunnews.com, TribunTimur.com/Ari Maryadi, Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved