Tujuh Muncikari Diamankan Polrestabes Surabaya, Tawarkan Prostitusi Online Tarif Mulai Rp 500 Ribu
Tarif sekali kencan, tersangka mematok harga antara Rp 500-800 ribu rupiah dan mengambil untung 20-30 persen dari hasil yang didapatkan
Laporan Wartawan Surya Malang Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tujuh muncikari asal kota kembang, Bandung Jawa Barat dan Trenggalek ditangkap subnit Vice Control (VC) Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu hotel, Sabtu (25/4/2020) lalu.
Mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan bisnis porstitusi online di Surabaya.
Mereka adalah Edwin Mariyanto alias Edwin (21), Aziz Haryanto (27), Selvia Andriani (29), Akmal Muyassar Rahman alias Akmal (19).
Kemudian Diah Nuraeni (24), dan Dadan (20), yang semuanya warga Bandung. Sementara tersangka Edi Wiyono (30) merupakan warga Trenggalek.
Baca: Dibeli Mahal, Ini Daftar Pemain Asing Persib Bandung yang Tercepat Didepak
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan jika terbongkarnya kasus porstitusi online itu bermula saat anggotanya menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa layanan seks melalui sebuah aplikasi.
Sistemnya tersangka ini menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi tersebut.
"Ketika ada pelanggan yang chat ke akun aplikasi mereka menawarkan korban melalui foto berikut rate tarif kencan," kata Agung, Kamis (14/5/2020).
Para muncikari itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur.
Baca: Seolah Tak Takut Corona, Ribuan Warga Surabaya Abaikan PSBB Demi Dapatkan Ini
Untuk tarif, sekali kencan, tersangka mematok harga antara Rp 500-800 ribu rupiah dan mengambil untung 20-30 persen dari hasil yang didapatkan.
"Sehari bisa 4 sampai 5 pelanggan. Tiap tersangka memiliki satu anak buah," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Muncikari Bandung dan Trenggalek Ditangkap Polisi, Dapat 20-30% Setiap Transaksi Prostitusi Online