FAKTA Siswa SMP Jadi Bandar Ganja di Facebook, Bayar Kurir dengan Ganja hingga Beli dari Narapidana
Seorang siswi SMP berinisial ND (14) diamankan polisi karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial ND (14) diamankan polisi karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
Warga Kecamatan Parongonpong, Kabupaten Bandung Barat, ini mengendalikan peredaran ganja yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Selain ND, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial WL (19), yang merupakan seorang tunakarya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga menyebut, pelaku menggunakan jasa JNT untuk mengirim ganja tersebut.
"Modus operandi dari kasus tersebut, yaitu pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial Facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Barang Bukti
Masih dikutip dari laman yang sama, polisi mengamankan WL yang bertugas sebagai kurir ganja, Senin (11/5/2020).
Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja dari WL.
"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," jelas Erlangga.
Penggeledahan Rumah ND
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, ND ditangkap dari pengembangan WL.
"Kami menangkap ND yang masih kelas 2 SMP. Diyakini bahwa ND merupakan bandar narkoba jenis ganja."
"Kami geledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya, Selasa (12/5/2020).

ND mengaku, mendapat ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumatera Barat.