FAKTA Siswa SMP Jadi Bandar Ganja di Facebook, Bayar Kurir dengan Ganja hingga Beli dari Narapidana
Seorang siswi SMP berinisial ND (14) diamankan polisi karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang disita oleh Polisi yakni 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan.
Ancaman Hukuman
Masih dikutip dari laman yang sama, karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.
Yoris Marzuki mengimbau agar para orangtua mengawasi anak-anaknya, agar tak terjadi lagi kejadian serupa.
"Saya tekankan khususnya kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya di zaman media sosial saat ini, hal ini sangat berbahaya dan bisa saja menimpa anak-anak yang lain," imbuhnya.
Kurir Dibayar dengan Ganja
Dikutip dari TribunJabar.id, WL mengaku, dirinya baru enam hari menjadi kurir ganja.
Ia pun mengaku tak dibayar untuk mengirim paket ganja melalui jasa JNT tersebut.
"Saya tidak dibayar untuk mengirim ini, saya menerima sudah dalam bentuk paket seperti ini," kata WL kepada Kapolres Cimahi.
Baca: Baru Bebas, Beres Sebayang Naik Kelas Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja
Baca: Teler Seusai Isap Ganja, Mike Tyson Jadi Beringas dan Nyaris Tewaskan Petinju di Atas Ring
Baca: Nama Camp Nou Bisa Berubah Jadi Swissx Stadium, Nama Perusahaan Ganja Mike Tyson
Namun, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, WL dibayar menggunakan ganja, bukan uang tunai.
Selama enam hari tersebut, WL sudah empat kali melakukan pengiriman paket ganja.

Pembinaan Pelaku
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro, menyebut peradilan kasus ND ini akan dilakukan dengan konsep pembinaan.
"Penanganannya khusus, karena anak masih di bawah umur."
"Sebetulnya pendekatannya menggunakan sistem peradilan pidana anak, konsepnya adalah pembinaan," kata Bambang Ludiro, Selasa (12/5/2020), dikutip dari TribunJabar.id.