Kamis, 2 Oktober 2025

FAKTA Siswa SMP Jadi Bandar Ganja di Facebook, Bayar Kurir dengan Ganja hingga Beli dari Narapidana

Seorang siswi SMP berinisial ND (14) diamankan polisi karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribunjabar.id/Daniel A Damanik
WL (19) menggunakan baju tahanan Polres Cimahi saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). 

Barang bukti yang disita oleh Polisi yakni 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan.

Ancaman Hukuman

Masih dikutip dari laman yang sama, karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.

Yoris Marzuki mengimbau agar para orangtua mengawasi anak-anaknya, agar tak terjadi lagi kejadian serupa.

"Saya tekankan khususnya kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya di zaman media sosial saat ini, hal ini sangat berbahaya dan bisa saja menimpa anak-anak yang lain," imbuhnya.

Kurir Dibayar dengan Ganja

Dikutip dari TribunJabar.id, WL mengaku, dirinya baru enam hari menjadi kurir ganja.

Ia pun mengaku tak dibayar untuk mengirim paket ganja melalui jasa JNT tersebut.

"Saya tidak dibayar untuk mengirim ini, saya menerima sudah dalam bentuk paket seperti ini," kata WL kepada Kapolres Cimahi.

Baca: Baru Bebas, Beres Sebayang Naik Kelas Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja

Baca: Teler Seusai Isap Ganja, Mike Tyson Jadi Beringas dan Nyaris Tewaskan Petinju di Atas Ring

Baca: Nama Camp Nou Bisa Berubah Jadi Swissx Stadium, Nama Perusahaan Ganja Mike Tyson

Namun, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, WL dibayar menggunakan ganja, bukan uang tunai.

Selama enam hari tersebut, WL sudah empat kali melakukan pengiriman paket ganja.

bandar ganja anak smp
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam dan Ka Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Pembinaan Pelaku

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro, menyebut peradilan kasus ND ini akan dilakukan dengan konsep pembinaan.

"Penanganannya khusus, karena anak masih di bawah umur."

"Sebetulnya pendekatannya menggunakan sistem peradilan pidana anak, konsepnya adalah pembinaan," kata Bambang Ludiro, Selasa (12/5/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved