Ibu Muda Rangkas Bitung, Dinikahi Saat Umur 13 Tahun, Dianiaya dan Disekap Selama Hampir Setahun
Polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia. Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya, gitu aja," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak"