Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
"Jadi tolong banget diingetin kalau dari kalian ada yang masih ngefans sama orang-orang model Ferdian ini.
Semoga idolanya bisa belajar dari dari kesalahan dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," tulis Kemal.
Sebagai informasi, video tidak terpuji YouTuber Ferdian tersebut dilakukan bersama temannya.
Ferdian melakukan prank dengan memberikan bingkisan berisi sampah hingga batu yang ia bagikan kepada para waria yang berada di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka, Kemal Pahlevi Beri Pesan Menohok