Minggu, 5 Oktober 2025

Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik

Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung 

Baca: Wanita Ditusuk 12 Kali di Kamar Hotel, Beruntung Masih Hidup Hingga Kesaksian Janggal Resepsionis

Menurutnya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Kita dalami lah, apakah itu memang ada timnya atau tidak. Yang pasti dia ada di video itu," kata Galih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prank Paket Sampah ke Waria, Ferdian Paleka Terancam Pasal Penghinaan

Respons Komika Kemal Pahlevi

komika yang sekaligus aktor Kemal Pahlevi turut memberikan tanggapannya.

Melalui unggahannya di akun media sosial Instagram pribadinya, @kemalpahlevi, ia membeberkan alasan mengapa konten-konten 'sampah' sering bermunculan.

Jejak digital  Ferdian Paleka.
Jejak digital Ferdian Paleka. (Youtube)

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran netizen sudah terbiasa dengan adanya kontroversi.

Sehingga, menurut Kemal, konten prank yang tidak terpuji akan terus bermunculan.

"Gue udah sempat bahas tentang beginian di @podcastancur yang judulnya “Konten Yutup Sampah” Ft. @ryowicaksono dari podcast @bkrbrothers.

Dan bener prediksi gue, habis hasanjr11, prank ojol yang dulu viral banget, eh muncul2 lagikan konten model begini.

Dan gue yakin, kedepannya masih akan banyak lagi video-video model begini.

Kenapa? Karena netizennya juga udh biasa sama kontroversi," tulis Kemal.

Kemal menilai, mudahnya pelaku meminta maaf setelah melakukan tindakan yang tidak terpuji, membuat orang kemudian banyak melakukan hal serupa.

Baca: Curhat Sedih Korban Prank Bingkisan Ferdian Paleka, Malu Tahu Dirinya Masuk Youtube, Lapor Polisi

Belum lagi tetap adanya tawaran kerjaan dan endorse bagi mereka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved