Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Kejangalan Ini Bikin Polisi Yakin Perempuan Kulon Progo Ini Beri Laporan Palsu

S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Kasus pembuatan laporan palsu penodongan dan perampasan uang di jalan 

Kekurangan tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui uang pinjaman di salah satu Lembaga keuangan yakni kelompok usaha bersama (kube) bukan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Mendiro.

"Tapi entah kenapa yang bersangkutan malah membuat skenario seperti itu," ujarnya.

Perempuan tersebut pun sempat mengatakan bahwa dia juga membawa uang sebesar Rp 5 Juta dari rumah sebelum mencairkan pinjaman, tapi diakui oleh pelaku bahwa itu bohong.

Baca: 3 Perawat di Solo Diusir Pemilik Kos, Ganjar Pranowo Pinjamkan Bakorwil dan Hotel Miliknya

"Sebenarnya pelaku sudah sempat kembali ke rumah. Uangnya ditinggal di rumah sebelum ke lokasi kejadian," ujarnya.

Wanita tersebut pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Sementara itu, S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka.

Diakuinya, dia takut terhadap teman-teman dalam perkumpulannya jika mereka mengetahui uang tersebut digunakan Pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya melakukannya sendirian, ini juga murni ide saya," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terungkap, Ini Modus Laporan Palsu yang Dibuat Seorang Wanita di Kulon Progo

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved