Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Sumiati Pedagang Asongan Curi Rokok Tapi Ngakunya Mau Diperkosa Pemilik Warkop

Sumiati (38) seorang pedagang asongan mengaku mau diperkosa oleh pemilik warung kopi yang rokoknya ia jarah.

Editor: Hendra Gunawan
HER CAMPUS
Ilustrasi 

Dalam razia lalu lintas tersebut, ada dua orang pengendara sepeda motor yang terjaring.

Pria berinisial MS (20) ini diketahui sedang memboncengkan seorang gadis berusia 12 tahun.

Saat sedang diperiksa, polisi sedikit curiga dengan gerak gerik si gadis yang tampak gelisah.

Atas dasar kecurigaan tersebut, si gadis pun diajak untuk berbincang oleh salah satu petugas dan benar, ABG itu mengaku tak memiliki hubungan dengan pria yang bersamanya.

Polisi lebih terkejut lagi saat ABG 12 tahun itu mengaku telah digauli oleh pria tersebut sebanyak 3 kali.

Mendengar pengakuan gadis itu, anggota polisi yang bertugas langsung membekuk pelaku di tempat razia lalu lintas.

Melansir dari TribunKaltim.co, kejadian pencabulan itu berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020) yang lalu di rumah pelaku.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.

“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.

"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur.

Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.

"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.

Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.

Kapolres menambahkan, belum diketahui apakah pelaku dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook.

Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun.

Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.

Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.

Edy menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memperhatikan anak -anak mereka termasuk dengan pergaulan si anak.

"Selain itu, ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi.

Bukan hanya kemana anak bergaul. Tetapi cek juga untuk handphone si anak,” tandas AKBP Edy Setyanto Erning. (Sarah Elnyora)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Latar Belakang Cewek Surabaya Buka Baju di Warkop Gresik Demi Rokok & ABG Ngaku Diperkosa saat Razia

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved