Cerita Sumiati Pedagang Asongan Curi Rokok Tapi Ngakunya Mau Diperkosa Pemilik Warkop
Sumiati (38) seorang pedagang asongan mengaku mau diperkosa oleh pemilik warung kopi yang rokoknya ia jarah.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Seorang perempuan kepergok mencuri rokok dan segera membuka baju mengaku akan diperkosa.
Sumiati (38) seorang pedagang asongan mengaku mau diperkosa oleh pemilik warung kopi yang rokoknya ia jarah.
Saat dikejar-kejar ia pun bersandiwara buka baju dan mengaku mau diperkosa.
Sedangkan cerita lainnya adalah kisah tragis ABG 12 tahun yang berkenalan dengan seorang pria di facebook, lalu diajak bertemu dan berakhir petaka dicabuli teman prianya tersebut.
Ternyata kasus serupa juga menimpa ABG alias remaja 12 tahun yang mengaku diperkosa saat terjaring razia lantas.
Lalu saat mereka berboncengan motor ada razia dan ABG tersebut bercerita pada polisi akan nasibnya tersebut.
Bedanya pengakuan ABG 12 tahun diperkosa pria diduga benar dan akhirnya diselidiki oleh polisi.
Mengutip 2 kasus dengan topik yang sama, berikut ulasan selengkapnya:
1. Sumiati Buka Baju Saat Tepergok Mencuri
Latar belakang sosok wanita asal Surabaya buka baju di warkop atau warung Kopi Gresik terbongkar.
Peristiwa pencurian rokok oleh cewek asal Surabaya Sumiati terjadi di sebuah warung kopi Manyar jalan Kalimantan, Gresik Kota Baru (GKB), Jumat (17/4/2020) dini hari.
Ketika membobol warung, wanita ini hanya berbekal obeng dan masuk ke warung.
Caranya melubangi dinding warkop yang terbuat dari papan triplek.
Baca: Masih Ada Penumpang yang Mudik Naik Bus AKAP, Tapi Sudah Turun Drastis
Baca: Polri Siapkan Pendampingan Psikologi ke Keluarga dan Pasien Infeksi Virus Corona
Baca: Sang Adik Tak Ziarah ke Makam karena Wabah Corona, Julia Perez Datang Dalam Mimpi
Setelah masuk ke dalam, Sumiati menutup CCTV di dalam warung kopi itu.
Ternyata saat di dalam, tersangka mencuri banyak rokok.
Belum sempat keluar, aksi tersangka tepergok pemilik warung, Syahril (48) yang curiga tidak bisa mengakses CCTV dari rumah.
Syahril lantas datang ke warungnya dan saat menyalakan lampu, terkejut tempat usahanya dalam kondisi rusak.
Begitu ketahuan warga, Sumiati membuat trik diperkosa oleh pemilik warung dan langsung membuka baju.
"Pelaku sempat berontak dan melawan. Bahkan mengambil pisau yang ada di dalam warung untuk menakut-nakuti," ujarnya.
Sebuah video singkat berdurasi sekitar 2 menit memperlihatkan sosok Sumiati yang tengah diamankan oleh warga dan pihak kepolisian.
Dalam video terlihat jika Sumiati tidak menggunakan baju dan duduk bersimpuh di tanah.
Pada video singkat itu ada seorang diduga saksi mata yang memberikan narasi seperti ini:
Wes Kamu duduk dulu ya,
Iki seng kate gae nyuduk mau lebokno pak (Ini obeng yang dipake dah dimasukkan),
Tadi papa ngelilir jam 12 terus iki tv nya mati, (papa bangun jam 12 tvnya sudah mati)
papa bilang ditunggu ke sini (warung Kopi) terus ambek mbawak gelas terus dia nyumuk ke papa.
Pak ati-ati lo pak, ngeyel wong iku ngelawan (Pak hati-hati, orang itu melawan)
Latar Belakang Sumiati
Sumiati berusia 38 tahun dan merupakan warga Surabaya beralamat di Gadukan Timur.
Ketika Sumiati dikejar oleh Syahril, pemilik warkop yang rokoknya ia jarah, ada orang lain yang menyaksikan.
Sumiati berteriak-teriak mengaku akan diperkosa, tapi warga tidak memercayainya.
Alhasil, kini Sumiati digiring ke tahanan Polsek Manyar, Gresik.
Pedagang Asongan
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari, Sumiati sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan, masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.
Diketahui niat tersangka mencuri adalah untuk kulakan.
Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," terangnya.
2. Kisah ABG 12 Tahun Mengaku Diperkosa saat Kena Razia
Di tempat lain, ABG 12 tahun blak-blakan ngaku diperkosa oleh pria yang memboncengnya saat polisi melakukan razia lalu lintas di jalan.
Alhasil, Kepolisian Berau, Kalimantan Timur dibuat terkejut oleh pengakuan remaja tersebut.
Aksi bejat pengendara motor ini terkuak saat petugas kepolisian menggelar razia lalu lintas pada pada hari Selasa (11/2/2020).
Dalam razia lalu lintas tersebut, ada dua orang pengendara sepeda motor yang terjaring.
Pria berinisial MS (20) ini diketahui sedang memboncengkan seorang gadis berusia 12 tahun.
Saat sedang diperiksa, polisi sedikit curiga dengan gerak gerik si gadis yang tampak gelisah.
Atas dasar kecurigaan tersebut, si gadis pun diajak untuk berbincang oleh salah satu petugas dan benar, ABG itu mengaku tak memiliki hubungan dengan pria yang bersamanya.
Polisi lebih terkejut lagi saat ABG 12 tahun itu mengaku telah digauli oleh pria tersebut sebanyak 3 kali.
Mendengar pengakuan gadis itu, anggota polisi yang bertugas langsung membekuk pelaku di tempat razia lalu lintas.
Melansir dari TribunKaltim.co, kejadian pencabulan itu berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020) yang lalu di rumah pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.
“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur.
Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.
"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.
Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.
Kapolres menambahkan, belum diketahui apakah pelaku dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook.
Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun.
Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.
Edy menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memperhatikan anak -anak mereka termasuk dengan pergaulan si anak.
"Selain itu, ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi.
Bukan hanya kemana anak bergaul. Tetapi cek juga untuk handphone si anak,” tandas AKBP Edy Setyanto Erning. (Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Latar Belakang Cewek Surabaya Buka Baju di Warkop Gresik Demi Rokok & ABG Ngaku Diperkosa saat Razia