Diresnarkoba Polda Sumbar Amankan Narkoba 956,85 Gram Sabu dan 4.770 Butir Pil Ekstasi
Kabid menyebutkan kalau barang haram tersebut diminta oleh HGK untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Jambi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu seberat 956,85 gram dan 4.770 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu melalui video conference mengatakan terduga pelaku berinisial DH (37) warga, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Pelaku (DH) diamankan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami terima, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 03.30 WIB lalu," kata kabid humas, Selasa (14/4/2020).
Kabid humas menjelaskan pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera depan Warung Pecel Lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Baca: 3 Curanmor Asal Lampung Ditangkap: 32 Aksi dalam 2 Pekan, Dijual Rp 2 Juta, 15 Motor Motor Disita
Baca: Mantan Kades Dikabarkan Tewas Seusai Melakukan Peyemprotan Disinfektan, Sempat Muntah Lalu Pingsan
Baca: 3 Jenis Narkoba Ditemukan di Apartemen Vitalia Sesha dan sang Kekasih, Terdapat Ekstasi hingga Sabu
"Dari pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu dengan berat bersih 956,85 gram dan 4.770 butir pil ekstasi," ujar kabid humas.
Usai diperiksa tersangka menerangkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapatkan dari temannya, berinisial HGK di Pekanbaru.
Kabid menyebutkan pelaku menerima barang tersebut dengan cara mengambil di tempat yang sudah dijanjikan dengan HGK di Jalan Kubung Jaya Siak Hulu, Kampar - Riau.
"Terduga pelaku menerima barang haram tersebut dari HGK pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Kabid menyebutkan kalau barang haram tersebut diminta oleh HGK untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Jambi.
"Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit mobil," ujar kabid.
Lanjut, katanya untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Seorang Warga Riau Diamankan