Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

"Jadi ini sebagai dasar kita melaksanakan tugas ke depan."

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan Pemprov DKI dan Kodam Jaya," tutur dia.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan rencana langkah konkrit menyikapi penetapan PSBB tersebut," imbuhnya.

ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB.

PSBB di Jakarta akan mulai dilaksanakan, Jumat (10/4/2020) dan diberlakukan selama 14 hari ke depan hingga Kamis (23/4/2020) mendatang.

Meski demikian, Irjen Nana menjelaskan keputusan itu bisa diperpanjang, tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.

"Dalam hal ini memang kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur pelaksanaan PSBB mulai berlaku 10 April 2020 dan akan berlaku selama 14 hari," terang Irjen Nana.

"Itu sampai dengan 23 April 2020 dan hal ini bisa diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi ke depannya."

"Kemudian PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjutnya.

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Baca: Fakta Pegawai Ramayana Depok Terkena PHK Dampak Corona, Berjumlah Ratusan hingga Dapatkan Pesangon

Langkah yang akan dilakukan terkait pelaksanaan PSBB adalah upaya pencegahan.

Irjen Nana menyampaikan, upaya tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di Jakarta.

"Oleh karenanya khususnya dari Pemprov, TNI dalam hal ini Kodam Jaya, serta Polda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan PSBB," jelas Irjen Nana.

"Langkah pertama yang akan kami lakukan terkait masalah upaya pencegahan."

"Upaya ini merupakan langkah yang efektif untuk mata rantai penularan Covid-19," ucapnya.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB yang akan dilakukan mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB yang akan dilakukan mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Langkah pencegahan akan dilakukan secara masif di seluruh lapisan dari tingkat paling atas hingga ke bawah di lingkup Polda, Kodam, serta Pemprov Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved