Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

Irjen Nana menjelaskan, terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan dipakai.

Yakni pasal 212, 214, serta pasal 218.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pasal tersebut akan digunakan apabila ada masyarakat yang melakukan penolakan untuk membubarkan diri.

Meski telah diberikan himbauan oleh pihak kepolisian maupun terkait.

Himbauan itu akan diberikan sebanyak tiga kali.

Irjen Nana mengatakan, penegakan hukum sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

Hukuman tersebut menurut Irjen Nana termasuk ke dalam tindak pidana ringan.

Baca: Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020

Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Segera Klaim Token Gratisnya Via WhatsApp dan Website Resmi

"KUHP ini meliputi pasal 212, 214, dan pasal 218 yaitu tentang apabila misalnya masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri selama tiga kali," ungkap Irjen Nana.

"Namun yang bersangkutan tetap menolak."

"Ini bisa kita lakukan upaya penegak hukum," ucap dia.

"Dalam hal ini sifatnya untuk memberikan efek jera dan ini merupakan tindak pidana ringan," ujarnya.

Dalam penegakan hukum, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

Irjen Nana mengatakan pihak Kejaksaan sudah memberikan respon yang baik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020). (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Selain itu, mereka sudah mempelajari maklumat Kapolri.

Nantinya, Kejaksaan akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penanganan kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved