Kamis, 2 Oktober 2025

Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan

Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Raka F
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang 

Sehingga setelah berdiskusi, pihaknya memilih untuk memindahkan jenazah tersebut ke Desa Loram Wetan sesuai alamat kependudukannya.

"Kami memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi statusnya ini makam keluarga," jelas dia.

Namun, jika penolakan tersebu terjadi pada pemakaman ‎umum pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal 178 KUH Pidana.

Dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.

"Jika terjadi penolakan pemakaman, maka kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," jelas dia. (raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sudah Digali, Pemakaman PDP Corona Ditolak Ahli Waris Lahan di Kudus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved