Jumat, 3 Oktober 2025

Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan

Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Raka F
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga


TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang.

Ini menyusul penolakan pemulasaraan Pasien Dalam P‎engawasan (PDP), warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/4/2020) lalu.

Camat Jati, Andrias Wahyu Adi menjelaskan, telah terjadi penolakan pemakaman warga berstatus PDP pada akhir pekan lalu.

Penolakan terjadi karena pemilik lahan keberatan jika ada P‎DP yang dimakamkan di Desa Loram Kulon.

"Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan," ujar dia, disela-sela rapat koordinasi, Selasa (7/4/2020).

‎Padahal  tukang gali kubur sudah menggali tempat pemakamannya.

Baca: Wali Kota Jateng Kembali Ingatkan Perantau Tidak Mudik Ke Semarang

Baca: Gempa M 5,2 Guncang Tenggara Blitar, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca: Viral Sosok Inspiratif, Satpam Ini Beri Makan Kucing-kucing Liar yang Kelaparan Sampai Rela Berpuasa

Akhirnya dia mengalah dengan memindahkan jenazah PDP tersebut.

Pihaknya mendapatkan lokasi pemakaman lainnya di Desa Loram Wetan sesuai dengan alamat KTP.

Untungnya  tidak ada gejolak penolakan lainnya sehingga jenazah PDP tersebut bisa dimakamkan di pemakaman umum Desa Loram Wetan.

"Jenazah yang dibawa itu KTP-nya Loram Wetan tetapi tinggalnya di Loram Kulon. ‎Masyarakat di Loram Kulon menolak juga karena dianggap bukan warga di sana," jelas dia.

Dia berpesan, ‎kepada 14 kepala desa yang ada di wilayahnya untuk mengimbau masyarakat agar menerima warga yang meninggal tersebut.

Andrias berharap, tidak terjadi lagi penolakan karena khawatir ‎akan memperkeruh suasana di Kabupaten Kudus.

"Bagaimana jika itu terjadi pada keluarga kita sendiri dan ditolak dimakamkan. Makanya saya minta kepala desa juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo ‎menjelaskan, tidak bisa memaksakan pemakaman PDP tersebut di Loram Kulon karena status tanahnya merupakan pemakaman keluarga.

Sehingga setelah berdiskusi, pihaknya memilih untuk memindahkan jenazah tersebut ke Desa Loram Wetan sesuai alamat kependudukannya.

"Kami memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi statusnya ini makam keluarga," jelas dia.

Namun, jika penolakan tersebu terjadi pada pemakaman ‎umum pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal 178 KUH Pidana.

Dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.

"Jika terjadi penolakan pemakaman, maka kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," jelas dia. (raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sudah Digali, Pemakaman PDP Corona Ditolak Ahli Waris Lahan di Kudus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved