Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Pinjamkan Dana Desa Rp 200 Juta Kepada Pengusaha

Dari keterangan kepala desa diketahui, dana desa tersebut dipinjamkan kepada pengusaha jual beli hasil bumi

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Kejaksaan Negeri Cabang Manggarai di Reo, Senin (9/3/2020) telah mengeluarkan surat penetapan tersangka bagi Kades Ruis, SS.

Kades dua periode di Kecamatan Reok, Manggarai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.

Baca: Sarudin Habiskan Dana Desa Rp 500 Juta untuk Foya-foya dan Bayar Utang

Baca: 10 Karakteristik Orang yang Lahir Bulan April, Berani Memgambil Resiko dan Romantis

Baca: 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor

Sesudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaam Cabang Reo, sang kades lalu diantar Tim Jaksa ke Rutan Carep, Ruteng guna menjalani proses penahanan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H kepada wartawan di Ruteng, Senin (9/3/2020) malam menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sang kades sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 4 jam.

"Penetapan tersangka atas korupsi ADD sudah berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.Kami pun telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang mendukung proses pemeriksaan," ujar Bagus.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017.

Di mana didukung lagi dengan hasil penghitungan inspektorat dan para ahli.

"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan kerugian Negara dengan total Rp.406.249.300.
Total kerugian itu akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Kades Ruis," kata Bagus.

Ia menuturkan, pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Astaga, Seorang Kades di TTS Nekat Pinjamkan Dana Desa Rp 200 Juta kepada Pengusaha, Ini Buntutnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved