Modus Prostitusi Online di Kediri: Promosi Lewat WA, Pasang Tarif Jutaan Sekali Kencan
Meski transaksi dilakukan di Kediri, Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.
Didik Mashudi/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang memanfaatkan grup aplikasi perpesanan sebagai sarana promosi.
Dari pengungkapan kasus, dua perempuan asal Surabaya dan seorang mucikari ditangkap saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Kediri.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA) dan bertransaksi di satu hotel di Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).

Saat petugas menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri.
Pada salah satu kamar yang digerebek ditempati mucikari Nadia.
Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.
Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan Nadia untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.
Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.
Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan
Pengembangan penangkapan itu, polisi mengamankan dua mucikari yang mengasuh sejumlah pekerja seks komersial (PSK).
Dua tersangka itu, NA alias Indah (21) warga Ngagel Madya, Surabaya yang berprofesi sebagai lady escort dan DA alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.
Tersangka Indah sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp (WA).
Sementara mucikari Vika diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.
Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.
Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.
Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta, alat kontrasepsi yang belum terpakai dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral di WhatsApp (WA), 2 Cewek Cantik Surabaya Promo Cari Pelanggan Prostitusi Online, Kronologinya