Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara
Karena sakit Nando kemudian membunuh Suprihatin, dengan cara dipukul dengan kaki meja marmer.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang diketuai Afit Rudiadi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias nando dan Muhammad Rizal Saputra (22).
Keduanya adalah terdakwa pembunuh pasangan suami istri asal Desa/Kecamatan Campurdarat, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50).
Atas putusan itu, pengacara para terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam sidang yang digalar di ruang Cakra PN Tulungagung, Senin (23/3/2020) sore, putusan dua terdakwa dibacakan terpisah.
Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja memisahkan berkas perkara, agar masing-masing terdakwa bisa bersaksi satu dengan yang lain.
Meski demikian, putusan dua terdakwa ini sama, yaitu hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca: Viral Video Penggerebekan Suami Jual Istri dengan Layanan Foursome di Hotel
Baca: Mahfud MD: Ketua RT dan RW Penting Dilibatkan Untuk Hadapi Wabah Virus Corona
Baca: Elite Pro Academy Persija Perpanjang Agenda Libur
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Putusan ini adalah putusan maksimal, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak kooperatif. Hal yang meringankan, tidak ada,” ujar majelis hakim membacakan putusannya.
Penasehat hukum ke dua terdakwa, Bambang Suhandoko SH dan kawan-kawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, sepanjang persidangan dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Sejak awal Bambang mengaku sudah memrediksi, bahwa putusan hakim adalah hukuman maksimal.
“Tidak ada persesuaian perbuatan terdakwa dengan alat bukti surat maupun keterangan para saksi. Karena itu kami melakukan banding,” ujarnya.
Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Namun karena penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, pihaknya menyatakan pikir-pikir.