Begini Cara Komplotan Pengedar Narkoba Memasukan Narkoba di Lapas Lamongan
Bola tenis dibelah dan barang haram itu dimasukkan kemudian dilempar seorang tersangka dari balik pagar tembok lapas
Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Peredaran barang haram, narkotika di Lamongan, Jawa Timur sangat memprihatinkan.
Bahkan tersangka yang dijemput di Lapas ini, diketahui sebagai pengendali.
Sebanyak 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, seorang diantaranya wanita, dan empat tersangka anak - anak alias dibawah umur dari 8 kasus.
Barang bukti ini cukup lumayan, total ada sebanyak 50,82 gram sabu - sabu.
Tak hanya sabu - sabu, ada pil dobel L.
Modus pengiriman barang ke tangan warga binaan, M. Rizal Rifa'i dilakukan cukup unik dan di luar dugaan banyak pihak, termasuk petugas.
Barang yang dimasukkan ke Lapas tidak melalui pengunjung atau makanan yang dibawa pengunjung.
Melalui dua benda, bola tenis lapangan dan pembalut wanita, tersangka Rizal lancar menerima kiriman sabu - sabu.
Bola tenis dibelah dan barang haram itu dimasukkan kemudian dilempar seorang tersangka dari balik pagar tembok lapas.
Variasi media yang digunakan berubah - ubah, kalau tidak memakai bola tenis, sang kurir mengganti dengan media pembalut wanita.
Baca: 3 Mahasiswa Anggota Sindikat Narkoba Tertangkap Dengan Dua Kurir Lainnya, Bawa Sabu 2 Kg
Baca: Negatif Narkoba, Vanessa Angel Pulang tanpa Suami, Bibi Ardiansyah Positif Konsumsi Psikotropika
Baca: Jadwal Siaran Langsung Proliga 2020 Seri Yogyakarta: Derbi Jatim, SBS vs Lamongan Sadang MHS
"Barang itu, (sabu-sabu, red) dimasukkan pembalut dan dilempar ke dalam dari balik pagar tembok, " kata Rizal kepada penyidik.
Rizal mengaku lebih dari satu kali ia berhasil memasukkan sabu - sabu ke dalam dengan cara seperti yang sudah diakuinya saat diperiksa penyidik.
Keterlibatan napi Lapas kelas II B terungkap saat Lapas sedang operasi rutin dalam lapas.
"Saat dirazia, didapati HP dari tangan napi Rizal dan HP itu diperiksa, ternyata ada catting tentang akan adanya pengiriman sabu - sabu ke tersangka Rizal," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Ahmad Khusen saat rilis di teras Lapas kelas II B Lamongan jalan, Soemargo, Rabu (18/3/2020).