Selasa, 30 September 2025

Wayan Koster: Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Sudah Final

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, Wayan Koster tegas menyatakan keputusan pemecatan dua anggota dewan dari Fraksi PDIP sudah final.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, Wayan Koster tegas menyatakan keputusan pemecatan dua anggota dewan dari Fraksi PDIP sudah final dan sesuai dengan aturan.

Pihaknya tidak lagi memberikan ruang kepada keduanya untuk melakukan klarifikasi.

"Gak usah diklarifikasi. Sudah banyak yang kasih data. Diklarifikasi tidak akan berubah, kata Wayan Koster, Senin (16/3/2020).

Dengan kata lain, usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan tetap jalan.

Demikian juga dengan pencopotan IKD sebagai fungsionaris DPD sekaligus Ketua Komisi III juga sudah final.

Keputusan mengenai pencopotan status dari fungsionaris dan jabatan alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan pimpinan DPD.

Terkait usul pemecatan dan PAW tersebut, Koster tidak banyak komentar.

Baca: Mayat di Way Gatal Kotabumi Lampung Diduga Sudah Mengambang Selama 3-4 Hari Lalu

Baca: Menilik Pembahasan UEFA Hari Ini, 3 Poin Penting, Termasuk Penentuan Piala EURO 2020

Karena itu merupakan kewenangan DPP PDIP.

"DPP yang punya kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, terkait pemecatan dari DPRD Bali, Kadek Diana melawan.

Ia menyebut keputusan tersebut sangat tidak adil baginya.

Ia mengatakan, tidak ada pelanggaran dan tuduhan dugaan perselingkuhan seperti yang disangkakan.

Menurutnya, tidak ada perselingkuhan.

Dia mengaku tidak ada klarifikasi kepadanya terkait dugaan tersebut.

Hal ini membuatnya terkejut mendapat kabar bahwa partai memberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan