Embat Motor Teman Sendiri, Agung Ditangkap Setelah 21 Bulan Menghilang, Ini Wajahnya
Kebaikan korban ditunjukan dengan mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya sekaligus meminjami
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Jateng
Pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"Kami tangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kendal, motor korban juga berhasil kami amankan karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
(Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Pelaku Penipuan, Warga Genuk Semarang Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Selama 2 Kali Lebaran