Fakta-Fakta Mengejutkan Prostitusi Online Sesama Jenis dan Pijat Vitalitas oleh Polda Jateng
Kombes Pol Iskandar menyebutkan praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat plus
Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Wihastono.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulUngkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig