Senin, 6 Oktober 2025

Fakta-Fakta Mengejutkan Prostitusi Online Sesama Jenis dan Pijat Vitalitas oleh Polda Jateng

Kombes Pol Iskandar menyebutkan praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat plus

Editor: Eko Sutriyanto
ilustrasi
Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig 

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Wihastono. 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulUngkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved