Sabtu, 4 Oktober 2025

Iuran BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran jaminan kesehatan BPJS batal mengalami kenaikan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."

"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, saat isu iuran kenaikan BPJS Kesehatan naik Ganjar juga pernah berpesan kepada BPJS Kesehatan soal perbaikan pelayanan.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri."

"Karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," ujar Ganjar.

Baca: Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Baca: Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran

Ganjar menambahkan, bahwa perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan perlu diutamakan.

Terutama terkait pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah benar-benar baik," kata Ganjar.

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved