Kamis, 2 Oktober 2025

5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan

Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Penulis: Nuryanti
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual - Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana, menyampaikan lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Kelima pelaku telah terbukti melecehkan seorang siswi yang menjadi teman sekelasnya, dengan motif bercanda.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Selasa (10/3/2020) siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," ujar Indra, Selasa, dikutip dari TribunManado.co.id.

Menurutnya, kelima murid SMK ini masih mempunyai peluang untuk mendapat keringanan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," jelas Indra.

Respons Komnas Perlindungan Anak

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, geram atas peristiwa yang terjadi di Sulawesi Utara tersebut.

"Saya merasa prihatin, geram dan marah melihat tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaang Mangondow Sulawesi Utara," kata Aris Merdeka Sirait, Selasa, dikutip dari TribunManado.com.

Ia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual ini tak bisa dianggap sebagai bahan candaan.

"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi."

"Tidak boleh dianggap hal biasa atau candaan seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," jelasnya.

Baca: Pengakuan Pelaku Bully & Pelecehan Seksual Siswi SMK yang Viral di Twitter: Kami Hanya Bercanda

Baca: Pelaku Pelecehan Siswi SMK Ramai-ramai Akui Bercanda, Menteri PPPA Minta Video Tak Disebarluaskan

Saat ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolmong, dan akan mendatangi tempat kejadian perkara.

Ia juga akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Aris juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," imbuhnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Motif Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast, mengungkapkan kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."

"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN," jelasnya.

Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Baca: FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku

Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana, mengatakan kelima pelaku dan korban berinisial R (17) merupakan teman satu kelas di SMA.

"Mereka kawan sekelas. Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebar," ujar Indra, Selasa, dikutip dari TribunManado.co.id.

Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir, menjelaskan orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).

Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.

Sementara, siswi yang mengunggah video di WhatsApp story, NR (17), memegang lengan kanan korban.

Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba bagian tubuh dari korban.

Namun, kelima orang tersebut mengakui hanya sebatas bercanda.

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.

Baca: 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara

Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id.

Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, ia tak menyangka perbuatannya yang berawal bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

N menyesal atas perbuatannya yang tak pantas pada teman sekelasnya itu.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey/Fitria Chusna Farisa) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved