PENGAKUAN Bocah 4 Kali Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis, Akui Ada Pemaksaan hingga Alami Trauma
Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
Ia juga membenarkan, korban mengalami paksaan dari pelaku untuk berhubungan sesama jenis.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi
Kejadian tersebut bermula saat EPS dan ROP menumpang menginap di musala.
Mereka mengaku tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan pada Minggu (1/3/2020) lalu.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.
Baca: FAKTA Pendeta Cabuli Jemaat: Dilakukan Selama 17 Tahun, Terbongkar saat Korban Hendak Menikah
Baca: 17 Tahun Dicabuli, Kebejatan Pemuka Agama Terungkap Setelah Wanita Korbannya Akan Menikah
Baca: Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya 2 Kali Seminggu Sejak SD Hingga SMA, Ternyata Ada Korban Lain
Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.
Perilaku mencurigakan dari dalam musala akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi musala tersebut.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," ungkapnya.

Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."