PENGAKUAN Bocah 4 Kali Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis, Akui Ada Pemaksaan hingga Alami Trauma
Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
TRIBUNNEWS.COM - Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
ROP dipaksa untuk berhubungan badan sesama jenis oleh seorang pria di sebuah musala pada Minggu (1/3/2020) lalu.
Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat, menghadirkan seorang psikolog untuk membantu menghilangkan trauma bagi korban.
"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Setelah adanya trauma healing tersebut, korban mengaku dipaksa oleh tersangka yakni EPS (23) untuk melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak empat kali.
ROP mengaku terpaksa dan tak menyukai hubungan sejenisnya dengan pria yang disebut tak mempunyai pekerjaan tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," ungkap Besri.
Baca: Nasib 3 Pemuda Paksa Sejoli Berbuat Mesum dan Rampas HP, Sempat Lukai Polisi yang Menyamar
Baca: 2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu
Baca: Pengakuan Wanita Korban Mesum Pria yang Foto Bawah Rok di Minimarket: Teguran Allah, Gemetar Cerita
Menurutnya, atas perbuatan dari EPS itu, korban mengalami trauma.
Ia membantah jika korban disebut memiliki kelainan seks yang menyimpang.
Sebab, korban dipaksa untuk menuruti nafsu dari tersangka.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang, karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.

Korban Direhabilitasi di Dinas Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, korban direhabilitasi untuk memberikan penanganan lanjutan.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."
"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Baca: Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja
Baca: Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Diringkus Polisi