Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan
Terungkapnya perbuatan bejat Su (60) bermula dari kecurigaan ibu korban karena putrinya itu tak juga datang bulan.
Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.
Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.
Baca: Zodiak Hari Ini: 6 Zodiak yang Paling Tak Bisa Tepati Janji, Apakah Kamu Termasuk?
Baca: Garuda Indonesia dan Citilink Mulai Berlakukan Diskon Tiket ke 10 Destinasi Wisata, Ini Rutenya
Su mengancam korban agar tidak berani melapor.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya," ungkap Basuki.
Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.
Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.
Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.
Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.
"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).
Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.
Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.
Baca: Jubir Presiden: Di Pulau Sebaru Kecil, WNI dari Diamond Princess dan World Dream Akan Dipisah
Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku
Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perbuatan Bejat Kakek di Pringsewu Terbongkar karena Korban Tak Kunjung Menstruasi