Pembobolan Kartu Kredit
Terima Endorse Tiketkekinian, 7 Artis Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Sebanyak 7 orang artis akan diperiksa atas dugaan kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan Tiketkekinian.
Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Kebanyakan, kartu kredit yang dibobol itu milik warga negara Jepang.
Ketiganya mendapatkan untung ratusan juta dari aksi kriminal itu.
Nama Artis yang Terseret
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut, enam orang artis berinisial M, BW, AW, JI, GA, dan RS, diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit (carding).
Saat itu, foto-foto mereka ditunjukkan ke wartawan, yakni Tyas Mirasih, Boy William, Awkarin, Jessica Iskandar, Gisella Anastasia, dan Ruth Stefanie.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka diketahui sebagai endorsement jasa penjualan tiket travel Tiketkekinian melalui akun Instagram pribadi masing-masing.
"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," kata Trunoyudo di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020), dikutip dari TribunJatim.com.

Penangkapan 3 Pelaku
Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel, yang dicokok petugas di Jakarta.
Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.
Mira menjabat sebagai eksekutor pembobol kartu kredit (carding) yang uangnya digunakan membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Baca: Gisella Anastasia Dikaitkan Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Beberkan Kronologi Terima Endorse
Baca: Selain 6 Artis, Ada Selebgram Cantik Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel
Aksi mereka telah berlangsung sejak Februari 2019 silam.
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan sekira Rp 900 Juta.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)