Pembobolan Kartu Kredit
Terima Endorse Tiketkekinian, 7 Artis Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Sebanyak 7 orang artis akan diperiksa atas dugaan kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan Tiketkekinian.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 7 orang artis akan diperiksa atas dugaan kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan Tiketkekinian.
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti penetapan tersangka dari empat orang petinggi dari agen travel tersebut.
Ketujuh artis tersebut disebut menerima endorse dari agen yang menawarkan tiket murah itu.
Mereka dijadwalkan diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada pekan depan.
Pasalnya, mereka diketahui menerima sejumlah uang dan tiket perjalanan ataupun penginapan hotel, dengan nominal bervariasi.
Baca: Daftar Imbalan yang Diduga Diterima 6 Artis dari Pembobol Kartu Kredit, Boy William Dapat Rp 75 Juta
Baca: Cara Kerja hingga Keuntungan Pelaku Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan 6 Artis, Gunakan Modus Ini
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan nama artis yang semula berstatus saksi bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Kami akan dalami mens reanya ini arena mereka menikmati juga."
"Selain dapat bayaran mereka dapat gratisan, dan ini bukan pertama kali," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (28/2/2020), dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (29/2/2020).
Menurutnya, keterlibatan ketujuh artis tersebut akan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pekan depan.
"Semua kemungkinan. Makanya kami dalami mens rea. Apakah yang bersangkutan benar-benar tak tahu, kami butuh pendalaman," jelasnya.

Mengutip dari Kompas.com, Polda Jatim menangkap satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.
Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.
Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.
Fasilitas travel dan penerbangan itu dibeli SG dan FD dengan harga murah, sekira 40 persen sampai 50 persen dari harga normal.
Baca: FAKTA Pembobolan Kartu Kredit: Diduga Libatkan 6 Artis hingga Bantahan Gisella Anastasia
Baca: Melawan, Polisi Tembak Pelaku Skimming Kartu ATM di Cilincing Jakarta Utara
MR membeli data kartu kredit milik orang lain itu dari spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial.
Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Kebanyakan, kartu kredit yang dibobol itu milik warga negara Jepang.
Ketiganya mendapatkan untung ratusan juta dari aksi kriminal itu.
Nama Artis yang Terseret
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut, enam orang artis berinisial M, BW, AW, JI, GA, dan RS, diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit (carding).
Saat itu, foto-foto mereka ditunjukkan ke wartawan, yakni Tyas Mirasih, Boy William, Awkarin, Jessica Iskandar, Gisella Anastasia, dan Ruth Stefanie.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka diketahui sebagai endorsement jasa penjualan tiket travel Tiketkekinian melalui akun Instagram pribadi masing-masing.
"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," kata Trunoyudo di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020), dikutip dari TribunJatim.com.

Penangkapan 3 Pelaku
Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel, yang dicokok petugas di Jakarta.
Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.
Mira menjabat sebagai eksekutor pembobol kartu kredit (carding) yang uangnya digunakan membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Baca: Gisella Anastasia Dikaitkan Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Beberkan Kronologi Terima Endorse
Baca: Selain 6 Artis, Ada Selebgram Cantik Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel
Aksi mereka telah berlangsung sejak Februari 2019 silam.
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan sekira Rp 900 Juta.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)