Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyesalan Martini Pelaku Pemerasan Kepada Kakek 60 tahun: Nyesalnya Sekarang Anak Aku 4 Masih Kecil

Evita Van Bone alias Martini (35), pelaku pemerasan terhadap JH (60) yang merupakan selingkuhannya sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kompas.com/Aji YK Putra
Agus alias Untung (39) bersama istri sirinya Evita Vab Bone alias Martini (35) dan pelaku Bayu Hanggara Disaputra (28) ketika berada di Polsek Ilir Timur I Palembang. Agus merelakan istrinya berselingkuh dengan seorang kakek berumur 60 tahun berinisial JH, untuk menguasai harta korban. 

"Dia itu tidak pelit mengeluarkan uang hingga akhirnya saya ada ide untuk memerasnya bersama suami saya," lanjutnya.

Martini dan JH sudah menjalin hubungan selama dua bulan, atas sepengetahuan sang suami.

Ev saat diwawancarai sripoku.com di Polsek IT I Palembang.
Ev saat diwawancarai sripoku.com di Polsek IT I Palembang. (Sripoku.com/Rere)

Baca: Demi Kuasai Harta, Suami Izinkan Istri Selingkuh dengan Kakek 60 Tahun, Ini yang Dilakukan di Hotel

Baca: Suami Ikuti Keinginan Istri Merampok Gegara Takut Tak Diberi Jatah, Korbannya Selingkuhan si Istri

Kronologi

Aksi yang dilakukan Martini tersebut terjadi disebuah hotel kawasan Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (26/2/2020).

Martini mengajak JH untuk menginap di sebuah hotel dan setelah masuk kamar, Martini menghubungi Agus untuk berpura-pura menggerebek mereka.

Kapolsek Ilir Timur I, Palembang, Kompol Edi Rahmat mengatakan pelaku dan korban sudah tanpa busana saat Agus melancarkan aksinya.

"Saat datang korban dan pelaku lagi dalam kondisi tanpa busana. Lalu datang suami dari Martini dan memfoto mereka," kata Edi saat gelar perkara di Mapolsek Ilir Timur, Palembang, Jumat (28/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: FAKTA Istri Selingkuh dengan Kakek 60 Tahun: Minta Digerebek Suami, Beri Ancaman & Peras Rp 50 Juta

Baca: 8 Faktor Utama Pemicu Perselingkuhan, Urusan Bisnis & Terlalu Sering Main Social Media

Melihat kedatangan Agus, korban ketakutan dan hanya pasrah saat digerebek.

Ketiga pelaku lalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

"Korban diminta membayar Rp 50 juta, jika tidak fotonya akan disebar."

"Karena tidak ada uang, korban akhirnya menyerahkan handphone dan cincin emas senilai Rp 2,2 juta kepada pelaku," jelas Edi.

Merasa telah diperas, JH pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang hingga ketiga pelaku akhirnya ditangkap.

Tiga tersangka aksi pemerasan yang bermoduskan berhubungan badan ketika diperkenalkan Polsek IT 1 Palembang.
Tiga tersangka aksi pemerasan yang bermoduskan berhubungan badan ketika diperkenalkan Polsek IT 1 Palembang. (Sripoku.com/anisa)

 (Tribunnews.com/Tio, Sripoku.com, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved