Minggu, 5 Oktober 2025

Dihentikan Polisi, Siswa SD Pengendara Motor Ini Menangis, Akhirnya Tak Ditilang

Upaya tersebut dapat memberikan kesan kepada si anak, bahwa polantas masih mengedepankan pendekatan kepada anak.

Editor: Hendra Gunawan
Polres Pringsewu
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020). 

Yuliansyah pun mengaku prihatin karena ada orangtua yang membebaskan anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

"Seharusnya, orangtua lebih aktif memberikan pendidikan lalu lintas terhadap anak dan lebih aktif melindungi anaknya," ujar Yuliansyah.

Bocah SD Bawa Motor

S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.

Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.

Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.

S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.

Ia hanya memberikan nasihat.

"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.

Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved