Tragedi Susur Sungai
3 Tersangka Susur Sungai Tanggung Jawab, PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan & Ajak Semua Guru Bangga
Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.
Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
Permintaan Maaf IYA
Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.
IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban atas peristiwa nahas tersebut.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.
Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.
Pengakuan IYA
IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.