Preman Paksa Sejoli Berhubungan Intim Lalu Dia Tonton: Bawa Celurit, Minta Uang Rp 10 Juta
Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep, .