Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa Dihukum Makan Kotoran

Pengakuan Mengejutkan Siswa yang Dipaksa Makan Kotoran Manusia Oleh Senior, Disuapi Pakai Benda Ini

Sebanyak 77 siswa dihukuman seniornya (pembina asrama) dengan memaksa untuk memakan kotoran manusia.

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS
Foto : Suasana setelah rapat bersama orang tua siswa dan pihak sekolah di aula Seminari Bunda Segala Bangsa (BSB) Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (25/2020) 

Terkait adanya sikap orang tua yang memutuskan untuk memindahkan anak mereka dari sekolah itu, RD Deodatus menyatakan bahwa itu hak setiap orang tua. Keputusan tersebut patut dihargai oleh pihak sekolah.

Kepada POS-KUPANG.COM, RD Deodatus menceritakan kronologis kejadian.

Pada Rabu, saat dua kakak kelas yang bertugas sebagai socius atau pendamping melakukan pemeriksaan di ruangan asrama sebagaimana biasa, mereka menemukan kotoran manusia dalam kertas kresek yang diletakan dalam kotak lemari kosong.

Saat itu, mereka memanggil para siswa untuk menanyakan siapakah yang telah meletakan kotoran manusia di tempat itu, tetapi tidak seorangpun yang mengaku. Setelah ditanyakan berulang beberapa kali, kedua socius itu kemudian menghukum para siswa kelas VII yang berada dalam kamar asrama itu.

"Saat itu dengan sendok ditempelkan di mulut mereka," ujar RD Deodatus.

Usai kejadian tersebut, kedua kakak kelas itu kemudian melarang mereka untuk memberitahukan kepada pembina ataupun orang tua. Namun, ada siswa yang kemudian mengungkap kejadian itu. ( POS-KUPANG.COM /Ryan Nong/Aris Ninu)

Guru di NTT Paksa Siswanya Minum Air Comberan dan Bau kencing

Pada kasus lainnya, seorang guru di Kabupaten Lembata, berinisial YT memaksa siswanya minum air kotor karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris. Tak terima, orangtua melaporkan oknum guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu ke Polsek Omesuri.

Air diambil dari wadah penampung berbahan fiber (profil tank) yang ada di halaman sekolah.

Kondisi air tidak layak dikonsumsi karena sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk.

Peristiwa ini terjadi di SMPK Sint Piter Lolondolor, Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri. YT berstatus guru kontrak.

Siksa minum air kotor terjadi tanggal 28 Januari 2020. Korbannya adalah siswa siswi kelas VII.

Kasus ini terungkap saat beberapa siswa kelas VII belajar kelompok di rumah Ignasius RA (13) di Dusun Ramuq Auq Desa Leuwayan.

Pada malam itu, mereka ngobrol tentang sanksi minum air kotor.

Orangtua Ignasius, Maria Goreti Paun (49) yang ada di rumah, mendengar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved