Viral Media Sosial
VIRAL Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbukti Bersalah
Warganet tengah dihebohkan dengan penemuan tumpukan batu di atas rel perlintasan kereta api, Sabtu (22/2/2020).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ifa Nabila
https://www.instagram.com/duniadalamkereta/
Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah
Sedangkan ancaman hukuman diatur dalam pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)