Jumat, 3 Oktober 2025

Viral Media Sosial

VIRAL Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbukti Bersalah

Warganet tengah dihebohkan dengan penemuan tumpukan batu di atas rel perlintasan kereta api, Sabtu (22/2/2020).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
https://www.instagram.com/duniadalamkereta/
Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah 

Mahendro menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. 

"Dari hasil informasi terakhir dari pihak kepolisian, sedang dalam pengembangan. Kita doakan saja pelaku segera tertangkap," imbuhnya. 

Mahendro menambahkan, pihaknya menduga batu-batu sengaja diletakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan maksud tertentu.

Sedangkan asal batu tersebut diperkirakan dari tempat lain. 

"Batu yang ditumpuk di atas rel itu berbeda dengan batu-bantu untuk bantalan rel yang namanya balast "

"Dari tempat lain batunya bukan sekitaran rel," ungkap Mahendro. 

Baca: Viral di Medsos, Video Detik-detik Plafon Mal Malioboro Jogja Jebol

Hukuman yang akan diterima jika pelaku terbukti bersalah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (https://www.dpr.go.id/)

Tentu kejadian penyusunan batu di atas rel tidak dibenarkan dalam kacamata hukum.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian telah mengatur pelarangan tersebut di dalam pasal 181 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Pasal 181

(1) Setiap orang dilarang:

a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau

c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved