Hakim Heran dengar Kesaksian Istri Polisi: Bagaimana Mungkin Seorang Kombes Disuruh Beli Tas?
Febi Nur Amelia didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena menagih utang ke Fitriani lewat Instagram
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kesaksian Fitriani Manurung, bersuamikan polisi berpangkat Kombes (Komisaris Besar) membuat Majelis Hakim terkejut dan heran.
Fitriani dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa Febi Nur Amelia.
Febi Nur Amelia didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena menagih utang ke Fitriani lewat Instagram.
Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya itu ke Fitriani.
Baca: Tim Produksi Indonesian Idol Pakai Pita Hitam Atas Kepergian Ashraf Sinclair
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ganja di Cipayung, 6 Orang Ditangkap
Baca: Driver Ojol Ini Kisahkan saat Ashraf Sinclair Buru-buru Jemput Noah, Foto Bareng Sebut Kembar
Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.
"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani di muka sidang.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani berkilah tak tahu soal itu dan mengatakan bahwa transfer tersebut ke rekening suaminya.
"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas."
"Mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani.