Polres Lampung Tembak Mati Residivis yang Bawa Kabur Kendaraan Polisi
Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya namun meninggal dunia beberapa saat kemudian
Editor:
Eko Sutriyanto
Tim Tekab lanjut Made Rasma, berungkali memberikan tembakan peringatan.
"Pelaku tetap nekat hendak melarikan diri, bahkan berusaha menumbur anggota di lapangan. Karena membahayakan, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan menambak ke arah pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penembakan, mobil berhenti dan anggota kepolisian mendekat ke arah mobil dan melihat pelaku mengalami luka akibat tembakan terukur.
Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya.
Sempat mendapat perawatan, namun karena banyak kehabisan darah akhirnya AS dinyatakan tewas
Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi