Sabtu, 4 Oktober 2025

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Prihatin Langkah Rektor Unnes Membebastugaskan Dosennya

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin pembebastugasan dosen Unnes

Editor: Sugiyarto
ISTIMEWA/KOLASE MEME
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020) 

Menurutnya, status facebook yang bersangkutan itu tidak bisa dijadikan dasar.

Hal itu karena belum dibuktikan apakah itu sebagai tindak pidana penghinaan atau tidak.

“Postingan facebook yang bersangkutan itu multitafsir. Jadi biar aparat penegak hukum yang mengusutnya,” terang Donny.

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian.
Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian. (DOKUMEN PRIBADI DONNY GAHRAL ADIAN)

Sengaja Cari Kesalahan

Sementara itu, akademisi Hukum Administrasi Negara, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (HUN Unusia) Jakarta, Muhtar Said menyayangkan adanya SK Rektor Unnes terkait pembebastugasan sementara Dr Sucipto Hadi Purnomo.

itu menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut dibuat tidak untuk menghakimi seseorang.

"Dalam PP tersebut ada bab yang memuat klarifikasi. Jika klarifikasi belum diadakan, namun SK sudah keluar, maka memberikan tanda, pejabat yang bersangkutan memang sengaja mencari kesalahan."

"Jika sebuah beschikking (SK) diniati untuk menghantam seseorang tanpa ada dasar yang bersumber dari klarifikasi, SK tersebut batal demi hukum," ungkap Said.

 

Menurut penulis buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara itu, hukum asasnya equality before the law.

Said menuturkan, harus ada keseimbangan, tidak boleh sepihak, klarifikasi adalah tempat Dr Sucipto Hadi Purnomo melakukan pembelaan diri.

"Jika ini diteruskan, Rektor atau pejabat yang terkait bisa dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat administratur."

"Lihat saja konsideran SK Pemberhentian Sementara."

"Apabila dibaca berulang-ulang, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus, SK itu perlu ditinjau lagi secara komperehensif," tutur Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unnes itu.

Said menyampaikan, proses pemberian sanksi itu tidak boleh serta merta diniati untuk memecat.

Tidak boleh pula mengatakan orang itu bersalah atau tidak, karena asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved