Ternak Babi Bangkrut, Wayan Sudarpa Curi 3 Sapi Milik Iparnya
Wayan Sudarpa mengaku mencuri sapi iparnya karena usaha babi miliknya bangkrut.
Usaha Babi Bangkrut, Wayan Sudarpa Curi Sapi Iparnya
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dengan borgol besi di tangan dan kaki, Wayan Sudarpa digiring anggota kepolisian, Jumat (14/2/2020).
Ia merupakan tersangka pencurian tiga ekor sapi yang terjadi di wilayah Banjar Tiing Desa, Desa Pengotan, Bangli, Bali.
Uang penjualan sapi curian itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan, pencurian sapi dilakukan pada Rabu (12/2/2020) pukul 01.00 Wita.
Sudarpa melakukan aksinya seorang diri dengan cara menyewa satu unit mobil pick up.
“Tiga sapi betina itu berada di satu kandang. Oleh pelaku satu per satu sapi dituntun dan dinaikkan ke atas mobil pick up. Selanjutnya tiga ekor sapi itu dijual ke Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung, secara acak,” ungkapnya.
Tindakan pencurian itu baru diketahui keesokan harinya oleh sang pemilik, I Wayan Kasir, pukul 07.30 Wita.
Ia langsung melapor ke Polsek Bangli untuk mendapat penanganan.
“Berdasarkan olah TKP, serta pemeriksaan sejumlah saksi, tim menemukan bukti-bukti yang kuat mengarah ke pelaku. Tidak berselang lama, di hari itu juga sekitar pukul 14.00 Wita, kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Kebetulan pelaku ini satu banjar dengan korban,” ujarnya.
Lanjut AKP Sulhadi, dari pengembangan yang dilakukan, polisi menyita satu unit mobil pick up, yang digunakan sebagai sarana mengangkut sapi curian.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan dua ekor sapi yang dicuri.
AKP Sulhadi menambahkan, Sudarpa mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian.
Atas tindakan tersebut, ia disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa ternak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.