3 Tersangka Bullying di Purworejo di Bawah Umur, Beda Respons Ganjar dan Kepsek soal Proses Hukum
3 siswa yang melakukan bullying atau perundungan pada siswi SMP di Purworejo, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban lalu melaporkan pelaku kepada gurunya.
Tak terima dilaporkan, di sela pergantian jam pelajaran, tersangka melakukan perundungan seperti video yang beredar di media sosial.

Seorang tersangka menyebut, mereka tidak suka perbuatannya dilaporkan kepada guru.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ungkapnya.
Lalu, mengenai video yang kini viral tersebut, Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkannya.
Menurutnya, agar peristiwa perundungan tersebut tidak ditiru oleh siswa lain.
Rizal juga meminta warganet agar tidak lagi memberi komentar pada unggahan video yang beredar di media sosial.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiganya kini terancam hukuman 3 tahun 6 bulan.
Baca: Nasihat Ganjar kepada Warganet Soal Viral Video Aksi Bullying Siswi di Purworejo
Baca: Viral Video Aksi Bullying Siswi di Purworejo, Gubernur Ganjar Berikan Pesan: Jangan Sakiti Temanmu
Diketahui, peristiwa perundungan pada siswi SMP di Purworejo tersebut dilakukan oleh ketiga siswa.
Video tersebut beredar di aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial Instagram, dengan durasi 28 detik.
Pelaku menampar juga menendang siswi tengah yang duduk di kursi dengan kepala tertunduk.
Siswa tersebut juga memukul menggunakan gagang sapu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Khoirul Muzaki/Daniel Ari Purnomo)