3 Tersangka Bullying di Purworejo di Bawah Umur, Beda Respons Ganjar dan Kepsek soal Proses Hukum
3 siswa yang melakukan bullying atau perundungan pada siswi SMP di Purworejo, telah ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - 3 siswa yang melakukan bullying atau perundungan pada siswi SMP di Purworejo, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta proses hukum pada 3 siswa tersebut dilakukan secara tertutup.
Sebab, ketiga siswa masih di bawah umur, dan akan dikenakan pasal Undang-undang perlindungan anak.
“Pelakunya masih anak-anak di bawah umur. Sesuai Undang-undang perlindungan anak, proses peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar secara tertutup,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia meminta ada pendampingan khusus berupa konseling pada ketiga tersangka.
“Anak-anak itu perlu dikirim psikolog, kirim guru konselingnya ke sana, agar kita bisa tahu persoalannya apa."
"Lalu kita cegah ke depannya supaya tidak terjadi bullying seperti ini,” jelasnya.
Baca: 3 Anak Pembully Siswi SMP di Purworejo Terkenal Bandel, Kepsek: Susah Diajar, Semaunya Sendiri
Baca: Siswi SMP di Purworejo Dipukuli dan Ditendang Teman-temannya, Kepala Sekolah: Namanya Anak Iseng
Gubernur Jawa Tengah ini sebelumnya telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Jumeri, ke Purworejo untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, Ganjar telah berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya bullying.
Rencananya kasus di Purworejo ini akan dievaluasi Ganjar, dengan pengumpulan pihak terkait di bidang pendidikan.
“Guru, orangtua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini. Karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius," ujarnya.
Menurutnya, meski sekolah sudah dipasang dengan kamera pengawas, kasus perundungan di sekolah tidak bisa dihindarkan.
"Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bullying seperti ini,” ungkapnya.
Ganjar juga memberikan santunan kepada orangtua korban.
Ia pun meminta orangtua siswi korban perundungan untuk sementara tak bekerja, agar bisa mendampingi anaknya.

Sementara itu, kepala sekolah di SMP Purworejo tersebut yakni Ahmad menyebut, ketiga tersangka memang diketahui sebagai anak bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," ungkap Ahmad, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/2/2020).
Namun, Ahmad tidak ingin jika ketiga siswanya ini harus diproses hukum.
Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia mengatakan, tersangka pada kasus perundungan ini masih di bawah umur.
Baca: Ditendang & Dipukul Kakak Kelas, Siswi Disabilitas SMP Purworejo Luka Lebam, Ini Kata Kepsek
Baca: 3 Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai
Ahmad mengaku tak bisa berbuat apa-apa jika memang kasus ini akan tetap diproses secara hukum.
Sebagai kepala sekolah, Ahmad berharap tersangka tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Ia menyampaikan, pemerintah harus memerhatikan pendidikan ketiga siswa tersebut.
"Anak butuh pendidikan," imbuh Ahmad.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.
Seorang siswi yang menjadi korban perundungan tersebut, telah dilakukan proses visum.
Hasilnya, ditemukan luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," ujar Rizal, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/2/2020),
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada korban Rp 2 ribu, Selasa (11/2/2020).
Baca: Viral Siswi Dipukuli 3 Siwa di Purworejo, Kepsek Berharap Kasusnya Berujung Damai
Baca: Tak Tampak di Sekolah, Begini Nasib Siswi SMP di Purworejo yang Jadi Korban Bullying Temannya
Korban lalu melaporkan pelaku kepada gurunya.
Tak terima dilaporkan, di sela pergantian jam pelajaran, tersangka melakukan perundungan seperti video yang beredar di media sosial.

Seorang tersangka menyebut, mereka tidak suka perbuatannya dilaporkan kepada guru.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ungkapnya.
Lalu, mengenai video yang kini viral tersebut, Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkannya.
Menurutnya, agar peristiwa perundungan tersebut tidak ditiru oleh siswa lain.
Rizal juga meminta warganet agar tidak lagi memberi komentar pada unggahan video yang beredar di media sosial.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiganya kini terancam hukuman 3 tahun 6 bulan.
Baca: Nasihat Ganjar kepada Warganet Soal Viral Video Aksi Bullying Siswi di Purworejo
Baca: Viral Video Aksi Bullying Siswi di Purworejo, Gubernur Ganjar Berikan Pesan: Jangan Sakiti Temanmu
Diketahui, peristiwa perundungan pada siswi SMP di Purworejo tersebut dilakukan oleh ketiga siswa.
Video tersebut beredar di aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial Instagram, dengan durasi 28 detik.
Pelaku menampar juga menendang siswi tengah yang duduk di kursi dengan kepala tertunduk.
Siswa tersebut juga memukul menggunakan gagang sapu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Khoirul Muzaki/Daniel Ari Purnomo)