Sabtu, 4 Oktober 2025

Saat Asik Konsumsi Sabu Bersama Dua Tetangganya, Oknum Anggota Polisi Digrebek, Begini Nasibnya

Seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Editor: Sugiyarto
YouTube/Tarigan Sakaw
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang  oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020. 

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) . Ia tertangkap tengah mengkonsumsi sabu bersama dua tetangga kontrakannya.

Dalam persidangan kemarin, JPU Agustina mengungkap, saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

 

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, oknum anggota polisi tersebut juga menyuruh orang perbaiki sepeda motor, dan dia asik nyabu di kamar.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved