Sabtu, 4 Oktober 2025

Tersangka Kasus Penghinaan Risma, Zikria Mengaku Diancam Oknum yang Sebarluaskan Postingannya

Tersangka kasus penghinaan ini, Zikria Dzatil mengaku menerima ancaman dari beberapa oknum yang menyebarluaskan postingannya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
TRIBUNNEWS Dany Permana / SURYA.co.id Firman Rachmanuddin
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta maaf setelah ditangkap polisi. 

Kepolisian menilai, penahanan Zikria bertujuan untuk mempermudah penyidikan.

"Nanti akan dipertimbangkan penyidik, karena esensi penahanan itu adalah mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

 Zikria juga mengaku akan meminta maaf secara langsung apabila ada kesempatan bertemu dengan Risma.

Surat permintaan maaf yang dikirimkan ke Risma, ungkap Zikria, berisi permintaan maaf dan penyesalannya.

Dia menyesali apa yang terjadi pada dirinya setelah melakukan penghinaan pada Wali Kota Surabaya.

Ibu tiga anak ini mengatakan, peristiwa ini menjadi cambukan bagi dirinya agar bisa bersikap bijak di kemudian hari.

Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Ombudsman mengaku telah menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta, menyatakan pelapor tersebut merupakan seorang individu.

Baca: Bahas Penghinaan Risma, Politisi PDIP Soroti Judul Diskusi tvOne: Mungkin Kalimatnya Harus Diubah

Baca: Maafkan Zikria Dzatil, Begini Pengakuan Pilu Tri Rismaharini Belum Bisa Ketemu Penghina Dirinya

"Dasar laporannya mengenai pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria itu cacat hukum," jelas Agus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (5/2/2020).

Dari laporan tersebut, pelapor menyatakan, aduan kasus penghinaan pada Wali Kota Surabaya salah karena bukan Risma sendiri yang melapor.

"Cacat hukum karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri," lanjut Agus.

Sebenarnya, laporan dari seseorang ini tidak bisa diterima secara formil oleh Ombudsman.

Hal ini dikarenakan, pelapor bukan korban langsung pelayanan publik dari kasus penghinaan pada Wali Kota Risma.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved