Perda KTR Bogor Tekan Pedagang, Padahal IHT Sumbang Pendapatan Asli Daerah Rp 43,6 Miliar
Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.
“Jadi, pemerintah jangan mengeluarkan pernyataan yang sekadar asumsi."
"Yang kemudian membentuk opini dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Dosen Departemen Ekonomi dan Sumber Daya dan Lingkungan ini.
Dari sisi hukum, Ali Ridho, pengamat hukum dari Universitas Trisakti menambahkan, Perda KTR Bogor secara material dan formil, mengundang kebingungan.
Ada satu pasal yang menekankan penanggung jawab tempat umum berkewajiban menyediakan kawasan tanpa rokok.
Namun di pasal lain, tidak ditemukan konsekuensi atau persayaratan lain setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
“Yang juga mengundang pertanyaan adalah, yang diberikan mandat untuk menetapkan KTR ini, apakah orang yang bernyawa, mayat, atau apa?"
"Di dalam perda, disebutkan pelaksananya adalah daerah."
"Bagaimana peraturan mau dilaksanakan jika tidak ada unsur orangnya."
"Harusnya ditulis Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, atau DPRD,” cetus Ridho. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perda KTR Bogor Tekan Pedagang, Padahal Industri Hasil Tembakau Sumbang PAD Rp 43,6 Miliar