Perda KTR Bogor Tekan Pedagang, Padahal IHT Sumbang Pendapatan Asli Daerah Rp 43,6 Miliar
Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.
Meski, di satu sisi peraturan daerah kawasan tanpa rokok di daerah ini menekan hak berusaha pedagang.
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019, dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.
Uji materi ini menjadi sebuah langkah akhir dan mendesak, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon, pemangku kepentingan, dan pihak terdampak lainnya.
Muaz HD, anggota DPRD Kota Bogor yang juga salah satu anggota Pansus Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Bogor, mengapresiasi langkah para pedagang yang melakukan gugatan.
"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang."
"Karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik 'Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor' di Hancock Café & Resto, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor.
"Memang di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.
Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini pun membocorkan DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda.
Harapannya, perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat, dapat dievaluasi.
“Saya memahami keresahan, ketakutan, dan efek yang ditimbulkan."
"Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” harap Muaz.
Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hal itu seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.