Perda KTR Bogor Tekan Pedagang, Padahal IHT Sumbang Pendapatan Asli Daerah Rp 43,6 Miliar
Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 43,6 miliar bagi Kota Bogor pada 2019.
“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit."
"Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah."
"Menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.
Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut Tokoh Muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi.
Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat Bogor.
“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama."
"Tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.
Sementara, pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menyanggah pernyataan Pemerintah Kota Bogor.
Pemkot sebelumnya menyebutkan PAD Kota Bogor semakin naik semenjak penerapan Perda KTR.
“Asumsi soal PAD tersebut, menurut pendekatan ilmiah adalah keliru."
"PAD ini kan banyak unsurnya. Pertumbuhan pajak per sektor industri harus dirunut."
"Ada beberapa faktor yang menentukan PAD itu tumbuh signifikan atau tidak,” papar Gandhi.
Gandhi menjelaskan, alur perhitungan memiliki beberapa aspek yang harus dicermati.
Ia mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat seperti amnesti pajak, juga memberi sumbangsih terhadap PAD Bogor.
Begitu juga sektor pariwisata Bogor yang dinilai semakin meningkat dan berkontribusi terhadap PAD Bogor.