Risma Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan Terkait Kasus Penghinaan, Ombudsman: Sudah Sesuai Prosedur
Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ombudsman mengaku telah menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta, menyatakan pelapor tersebut merupakan seorang individu.
"Dasar laporannya mengenai pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria itu cacat hukum," jelas Agus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (5/2/2020).
Dari laporan tersebut, pelapor menyatakan, aduan kasus penghinaan pada Wali Kota Surabaya salah karena bukan Risma sendiri yang melapor.
"Cacat hukum karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri," lanjut Agus.
Sebenarnya, laporan dari seseorang ini tidak bisa diterima secara formil oleh Ombudsman.
Hal ini dikarenakan, pelapor bukan korban langsung pelayanan publik dari kasus penghinaan pada Wali Kota Risma.
Akan tetapi, Ombudsman tetap melakukan klarifikasi pada kepolisian karena kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat.
"Karena di dalam aturan itu, ini merupakan delik aduan sehingga yang mengadu harusnya korban langsung," ujar Agus.
Demi meluruskan dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini, Ombudsman mengonfirmasi kebenaran aduan atas penghinaan Walikota Risma.
"Tadi kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menanyakan hal ini."
"Ternyata memang pengadunya Bu Risma, jadi sudah sesuai prosedurnya," jelas Agus.
Ombudsman menilai, sampai saat ini laporan yang masuk tersebut belum terbukti.
Tidak ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.