Jumat, 3 Oktober 2025

Motif Zikria Dzatil Hina Risma di Facebook, Marah Politikus Idolanya Sering Di-bully Netizen

Zikria Dzatil, tersangka dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

Akun facebook itu menyebut Risma sebagai 'kodok betina'.

Forum Arek Suroboyo Wani, tidak terima dan melaporkan postingan itu ke Pemerintah Kota Surabaya.

Mereka menyertakan bukti tangkap layar unggahan tersebut.

Bak gayung bersambut, Pemkot Surabaya mengamini tuntutan warganya.

Pemerintah Kota Surabaya diwakili Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengungkapkan pelaporan ini karena desakan masyarakat.

Masyarakat menuntut agar pemilik akun ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Kepolisian Polrestabes Surabaya, menangkap wanita itu di rumahnya, kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor pada Jumat (31/1/2020) malam.

Tersangka kemudian diboyong ke Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Pada konferensi pers, Zikria meminta maaf pada Risma.

Ibu tiga anak ini mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," katanya dikutip dari Kompas.com.

Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta maaf setelah ditangkap polisi.
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta maaf setelah ditangkap polisi. (Istimewa)

Sembari menangis sesenggukan, berkali-kali dia memohon maaf dan menyebut nama 'Bunda Risma'.

"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat."

Sejak postingannya di facebook mendadak viral, Zikria mengaku ketakutan atas reaksi warganet.

"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Zakria harus menelan pil pahit karena terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved